Dan inilah langkah pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 untuk Wajib Pajak yang memilih menggunakan norma penghitungan penghasilan netto :
- Mengisi rincian peredaran usaha alias omset selama satu tahunBerdasarkan catatan yang sampeyan miliki silakan diisi jumlah omset per bulan.
- Mengisi Formulir 1770 – IVIni adalah halaman terakhir dari formulir SPT Tahunan 1770. Seperti biasa, kita mengisi dari halaman terakhir dulu. Halaman ini terdiri dari 3 bagian :
- Harta Pada Akhir TahunSilakan isi daftar harta di kolom ini. Yang perlu kita perhatikan, nilai yang ditulis adalah harga perolehan, alias harga yang kita bayar saat dulu pertama kali membelinya, bukan harga pasar.
- Kewajiban/Utang Pada Akhir TahunDiisi dengan saldo hutang pada akhir tahun.
- Daftar Susunan Anggota KeluargaSilakan diisi daftar nama anggota keluarga yang menjadi tanggungan .
- Mengisi Formulir 1770 – IIIKita maju satu halaman. Pada halaman ini terdapat tiga bagian :
- Penghasilan Istri yang Dikenakan Pajak Secara TerpisahIni diisi apabila istri punya penghasilan dan milih untuk laporan pajak sendiri.
- Siapkan bukti pemotongan pajak dari pihak ketigaBukti potong dari pihak ketiga bisa berupa bukti potong PPh Pasal 21, 22, atau 23. Dalam contoh ini misalnya ada bukti pungut PPh Pasal 22 dari bendaharawan pemerintah.kita perlu menyiapkan bukti-bukti tersebut untuk mengisi formulir 1770 – II
- Mengisi Formulir 1770 – IISilakan isikan daftar pajak yang sudah dipotong pihak lain.Jangan lupa dihitung total jumlahnya di kolom 7 bagian bawah.
- Mengisi Formulir 1770 – I halaman 2Formulir ini terdiri dari tiga bagian :
- Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Usaha dan/atau Pekerjaan BebasDiisi dengan jumlah rekapan omset yang sudah dihitung di langkah pertama.
- Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan PekerjaanIni diisi apabila ternyata di samping buka usaha sendiri ternyata kita juga kerja ikut orang.
- Mengisi Formulir 1770 – I halaman 1Bagi kalian yang bertanya-tanya kenapa pada poin 6 tadi saya langsung ke huruf B, inilah jawabannya : karena huruf A terletak di halaman 1, dan tidak perlu diisi. Karena huruf A adalah rekap penghasilan neto dari Wajib Pajak yang memakai pembukuan.
- Mengisi Formulir Induk 1770Ini adalah rekapan dari yang sudah kita hitung dari poin 1-6. Misalnya penghasilan neto (angka 1) adalah pindahan dari poin 6 huruf B, PPh dipotong pihak lain (angka 15) adalah pindahan dari poin 5.Beberapa hal yang perlu sampeyan perhatikan di sini adalah :
- Penghasilan Tidak Kena PajakBerikut ini daftarnya :Wajib Pajak Tidak KawinKodeJumlahTanpa tanggunganTK/0Rp 15.840.000Tanggungan 1 orangTK/1Rp 17.160.000Tanggungan 2 orangTK/2Rp 18.480.000Tanggungan 3 orangTK/3Rp 19.800.000Wajib Pajak KawinKodeJumlahTanpa tanggunganK/0Rp 17.160.000Tanggungan 1 orangK/1Rp 18.480.000Tanggungan 2 orangK/2Rp 19.800.000Tanggungan 3 orangK/3Rp 21.120.000
- Tarif Pajak (Pasal 17 Undang-undang PPh)Lapisan PenghasilanTarif≤ Rp 50.000.0005%Rp 50.000.000 < s.d ≤ Rp 250.000.00015%Rp 250.000.000 < s.d ≤ Rp 500.000.00025%Rp 500.000.000 <30%
- PPh yang dibayar sendiri (angka 17 huruf a) adalah jumlah angsuran PPh Pasal 25 yang sudah sampeyan setor selama 1 tahun.
- Menyetor PPh Kurang BayarIngat, menyetor pajak bukan di kantor pajak tapi di Kantor Pos atau Bank yang ditunjuk.
- Melengkapi LampiranLampiran yang diperlukan bisa sampeyan liat di formulir induk 1770 S huruf G, antara lain :
- Surat Setoran Pajak (Lembar ketiga)
- Rekapitulasi omset (seperti di poin 1)
- Bukti Potong/Pungut (lihat poin 4)
- Melaporkan SPT PPh ke Kantor PajakSilakan diperiksa lagi SPT kalian, setelah itu jika kalian mau datang langsung ke kantor pajak, atau bisa juga kalian serahkan di lokasi drop box terdekat, atau melalui jasa kurir.
sumber : http://pajakpasuruan.wordpress.com/2012/03/16/cara-mudah-mengisi-spt-tahunan-pph-orang-pribadi-1770/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar